Layanan Desa

Persyaratan Surat

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK
  3. Foto hitam putih 3x4 (1 lembar) bagi yang pemula
  4. KTP asli yang perpanjangan

  1. Surat Pengantar RT
  2. Mengisi Formulir
  3. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua (Dilegalisir KUA yang mengeluarkan surat nikah)
  4. Fotocopy KTP Orang Tua (Bapak dan Ibu)
  5. Fotocopy KTP yang bersangkutan (yang sudah berhak KTP)
  6. Fotocopy KK
  7. Fotocopy Ijazah (yang sudah mempunyai Ijazah)
  8. Surat Keterangan Dokter / Bidan (yang belum masuk KK) / duplikat surat kelahiran
  9. Fotocopy surat kematian bagi orang tua yang sudah meninggal dunia
  10. Fotocopy KTP saksi dua orang
  11. Fotocopy surat cerai bagi orang tuanya yang sudah bercerai

  1. Surat Pengantar RT
  2. KK lama asli dan fotocopy KK (1 Lembar)
  3. Surat Pindah bagi yang dari luar Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi
  4. Data pendukung identitas bagi yang ralat KK (Fc. Ijazah, Fc. Akte Lahir, Fc. Surat Nikah)
  5. Fotocopy surat dari Bidan, Dokter RS (untuk yang tambah anak baru lahir)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Mengisi Formulir
  3. KTP asli dan fotocopy KTP (2 lembar)
  4. KK asli dan fotocopy KK (2 lembar)
  5. Foto Hitam Putih 4x6 (6 lembar)
  6. Alamat yang dituju (lengkap dan jelas)
  7. SKCK untuk perabot dari pindah kepolisian (Polsek) atau kabupaten/provinsi
  8. Pindah dalam satu kelurahan tidak pakai SKCK

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK kedua calon mempelai
  3. Fotocopy akta lahir
  4. Foto berwarna background biru 2x3 (4 lembar), 4x6 (2 lembar)
  5. Fotocopy buku nikah orang tua
  6. Fotocopy ijazah
  7. Khusus nikah gereja: izin dari orang tua, blangko gereja, fotocopy ijazah
  8. Surat cerai asli bagi yang sudah bercerai

  1. Surat pengantar RT
  2. KTP asli
  3. Buku nikah asli
  4. Suami dan istri menghadap lurah

  1. Surat pengantar RT
  2. KTP asli
  3. Fotocopy berwarna background biru 2x3 (4 lembar)
  4. Akta cerai asli kedua-duanya

  1. Surat pengantar RT
  2. Mengisi Formulir
  3. Fotocopy KTP
  4. KK asli dan fotocopy KK 1 lembar
  5. Fotocopy KTP 2 saksi

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Mengisi blangko dari badan perijinan terpadu (BPT) Sragen
  4. Ijin lingkungan (tanda tangan)

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy KTP / KK
  3. Untuk SKCK foto warna 2 lembar untuk di polsek